Jakarta Selatan - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Jalan Kemenyan I, RT 11 RW 05, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Senin (17/2).
Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, mengatakan, penertiban pengembalian aset milik Pemprov DKI Jakarta ini didasarkan pada instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 142 tahun 2016 Tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Instruksi Walikota Jakarta Selatan Nomor e-0016 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Penertiban Tanah dan Bangunan.
Ia menerangkan, penertiban melibatkan 170 personel baik dari Pemerintah Kota, Satpol PP, TNI dan Polri, serta unsur terkait lainnya dan dibantu satu excavator milik Sudin SDA Jakarta Selatan.
"Pelaksanaan penertiban ini tentunya tetap kita lakukan dengan humanis dan persuasif," ucapnya.
Plh Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis, menuturkan, dalam penertiban pengembalian aset Pemprov DKI Jakarta, sasarannya adalah menertibkan bangunan gubuk-gubuk liar dan pemancingan yang berdiri di atas lahan tersebut.
"Nantinya kami akan melakukan penjagaan aset pemerintah ini dengan baik selama 24 jam," ujarnya.
Sementara itu, Kasuban Aset Jakarta Selatan, Imelda Madjid, menambahkan, aset milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta seluas 5.891 meter persegi ini nantinya akan dibangun sekolah yang diperuntukan bagi warga Kecamatan Jagakarsa.
"Karena diperuntukan untuk pendidikan, tentunya aset ini sangat bermanfaat besar warga sekitar," katanya.