Pemkot-Jaksel-Serukan-Stop-Bullying-dan-Jauhi-Narkoba

Jakarta Selatan – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menyerukan stop bullying dan jauhi narkotika melalui kegiatan Pembinaan Pemahaman Hukum Bagi Pelajar yang bertajuk Stop Bullying Dan Bahaya Narkotika. Kegiatan tersebut diikuti 70 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Jakarta Selatan, di Ruang Dirgantara Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin, mengatakan, perundungan bukan sekadar candaan, melainkan tindakan mengejek, mengucilkan, mengancam, melakukan kekerasan, hingga mempermalukan teman yang dapat berdampak serius bagi korbannya.

"Sebagai upaya nyata mendorong lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, kami sudah meluncurkan Gerakan Jaga Anak Jakarta Selatan Aman, Sehat dan Berliterasi pada Juli 2026," ujarnya.

Mukhlisin menuturkan, gerakan itu mengingatkan seluruh masyarakat bahwa pencegahan perundungan merupakan tanggung jawab bersama dan untuk pelajar. Ia pun mengimbau, para pelajar agar memiliki keberanian untuk melaporkan tindakan perundungan kepada guru agar dapat segera ditangani dengan cepat.

Selain itu, tentunya bahaya peredaran narkotika yang dapat disebarkan secara terselubung, termasuk melalui media sosial juga harus ditangani dengan baik. "Melalui sinergi ini, diharapkan lahir generasi muda Jakarta Selatan yang cerdas, berprestasi, berkarakter, sadar hukum, serta mampu mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat dan bebas dari bullying maupun narkotika," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setko Kota Jakarta Selatan, Dedi Rohedi, menuturkan, fenomena pelanggaran hukum, yang melibatkan pelajar seperti yang sering terjadi, misalnya perundungan (bullying), kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran etika digital, semakin marak terjadi di berbagai kota besar, termasuk Jakarta Selatan.

"Kasus-kasus yang terjadi tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat merusak masa depan pelaku yang umumnya masih di bawah umur. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan remaja, terutama di lingkungan sekolah," tuturnya.