Pemkot-Jaksel-Lakukan-Sosialisasi-Produk-Hukum-Percepatan-Penurunan-Stunting

Jakarta Selatan - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), melakukan sosialisasi Produk Hukum Program Percepatan Penurunan Stunting Konvergensi aksi IV (empat), di Ruang Rapat Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (28/11).

Sub Kel SOPK Setko Kota Jakarta Selatan, Zaini Hamdan, mengatakan, pada hari ini pihaknya mensosialisasikan terkait Keputusan Walikota Jakarta Selatan nomor e-0102 Tahun 2023 tentang Penetapan Kelurahan Lokasi Fokus (lokus) Penurunan Dan Pencegahan Stunting Tahun 2024-2025.

"Keputusan tersebut untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai acuan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi," ujarnya. 

Zaini menjelaskan, keputusan tersebut menetapkan 16 kelurahan sebagai lokus penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi. Penetapan kelurahan yang menjadi lokus didasarkan pada indikator, jumlah kasus balita stunting, persentase prevalensi stunting dan jumlah keluarga beresiko. 

Adapun 16 kelurahan tersebut meliputi Lenteng Agung, Jagakarsa, Pondok Labu, Cipete Utara, Kramat Pela, Grogol Selatan, Kebayoran Lama Selatan, Tegal Parang, Bangka, Kalibata, Pancoran, Pejaten Barat, Pejaten Timur, Bintaro, Menteng Atas, dan Menteng Dalam. 

"Saya minta seluruh SKPD dan UKPD serta masyarakat yang terlibat dalam tim percepatan penangan stunting, dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab masing-masing, sehingga dapat mencegah masalah ini khususnya stunting di Kota Jakarta Selatan," tandasnya. 


Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan