Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), melakukan pengembalian fungsi aset pemda di Jalan Senopati Dalam I, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Rabu (14/6). Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mahludin, memimpin jalannya pengembalian fungsi aset ini.
Mahludin mengatakan, kegiatan tersebut sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, guna mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya. Adapun personel yang diturunkan terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
"Ini merupakan bagian dari pengembalian fungsi jalan sesuai peruntukannya dan juga pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) Nomor Register 004234," ujarnya.
Mahludin memaparkan, Imbauan dan Surat Peringatan Kesatu (SP-1) Nomor 1159/AT.13.01 tanggal 3 Mei 2023, Surat Peringatan Kedua (SP-2) Nomor 1193/AT.13.01 tanggal 8 Mei 2023, dan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) Nomor 1220/AT.13.01 tanggal 10 Mei 2023 yang disampaikan Pemkot Jaksel, telah diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha perparkiran dan kaki lima yang tidak sesuai peruntukannya di Jalan Senopati Dalam I. Namun, karena tidak mengosongkan dan membongkar sendiri, maka dilaksanakan pengembalian fungsi jalan langsung oleh pemerintah kota.
"Dengan dilakukan pengembalian fungsi jalan sesuai peruntukannya di Jalan Senopati Dalam I, diharapkan fasilitas umum jalan ini dapat dimanfaatkan masyarakat luas, dan dapat mengurangi kemacetan di sekitar Jalan Senopati Dalam I," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan