Jakarta Selatan – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar Sosialisasi Produk Hukum Program Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024, di Ruang Gelatik 1 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (7/11). Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Yudi Dimyati dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Khabib Asyngari. Sementara sosialisasi diikuti oleh para kepala UKPD terkait, camat dan lurah di wilayah Jakarta Selatan.
Ali Murthadho, mengatakan, saat ini sudah ada tujuh regulasi yang dibuat untuk penurunan stunting, salah satunya berkenaan lokasi fokus (lokus) kelurahan yang akan diintervensi.
Lokus kelurahan yang terpilih dilakukan intervensi di Jakarta Selatan pada 2024 dan 2025 ada 15 kelurahan yaitu, Kelurahan Lenteng Agung, Srengseng Sawah, Pondok Labu, Cipete Utara, Kramat Pela, Grogol Selatan, Kebayoran Lama Selatan, Bangka, Tegal Parang, Kalibata, Pancoran, Pejaten Barat, Pejaten Timur, Bintaro, Menteng Atas dan Menteng Dalam.
"Saya mengimbau seluruh SKPD/UKPD yang terlibat dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sehingga harapan kita semua dapat mencegah masalah gizi khususnya stunting dan penurunan angka stunting di Jakarta Selatan terlaksana dengan baik," tuturnya.
Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Khabib Asyngari, menuturkan, saat ini sudah ada peraturan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi.
“Saat ini kita sedang melakukan Aksi 4 Konvergensi Stunting tahun 2024 dari delapan aksi konvergensi stunting. Aksi 4 (penyusunan peraturan terkait stunting) berjalan sesuai kebutuhan seiring dengan proses kegiatan aksi konvergensi penurunan stunting yang lain,” ujarnya.
Untuk diketahui, tujuh regulasi yang dibuat untuk penurunan stunting yaitu, Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0010 tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penetapan Kelurahan Lokasi Fokus (Lokus) Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun 2022 dan 2023. Surat Edaran Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Tanggal 30 September 2022 tentang Pembentukan Kelompok Peduli Gizi (KPG) Di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kemudian, Keputusan Walikota Administrasi Jakarta Selatan nomor e-0054 Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan. Keputusan Walikota Administrasi Jakarta Selatan nomor e-0056 tahun 2022, tanggal 7 Desember 2022 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Surat Edaran Walikota nomor e-0008/SE/2023 tentang Gerakan Orang Tua Asuh untuk Balita Stunting di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Surat Edaran Walikota nomor-0017/SEI2023 tentang Optimalisasi Penggerakan Kunjungan Balita ke Posyandu dan Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan nomor e-0102 Tahun 2023 tentang penetapan lokus stunting.