Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), melalui Suku Badan Aset, menggelar Sosialisasi Pengamanan Aset Serta Pendataan Papan Nama Aset di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Ruang Auditorium Lantai Dasar Gd Nyi Ageng Serang, Kamis (6/7).
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, yang membuka acara tersebut mengatakan, dirinya berharap dalam sosialisasi ini, para Pengguna Barang yaitu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pencatat Kartu Inventaris Barang, mengerti dan memahami akan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengamankan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.
"Sehingga kedepannya tidak ada lagi penyerobotan atau penguasaan atau pemanfaatan Barang Milik Daerah yang dimanfaatkan dan dikuasai oleh pihak lain tanpa izin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.
Ali Murthadho menambahkan, berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Barang Milik Daerah Berupa Tanah, diharapkan Kepala SKPD/(Unit Kerja Perangkat Daerah) UKPD di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, dapat segera mengajukan permohonan pensertifikatan atas bidang tanah.
"Yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB A) dengan berkoordinasi dengan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan," tandasnya.
Diketahui, acara sosialisasi tersebut diikuti 145 peserta dari seluruh unsur SKPD/UKDP di lingkup Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan