Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar Rapat Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Adipura Tahun 2024, di Ruang Rapat Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
Rapat yang dipimpin Plt Kepala Subkelompok Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Jaksel, Rachmat Hazami tersebut dihadiri Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup (LH) Jaksel, Mohamad Amin, dan diikuti perwakilan UKPD, Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Kota Jaksel.
Dalam rapat tersebut juga menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yusiono Anwar Supalal, dan Penyuluh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Vir Katrin.
Kasudin LH Jaksel, Mohamad Amin, mengatakan, ada beberapa perbedaan saat pelaksanaan penilaian Adipura pada 2023 dan 2024.
"Jadi pada tahun 2023, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini melakukan penilaian selama dua hari, dan di tahun 2024 ini akan dilakukan penilaian selama empat hari, jadi artinya titik penilaian yang akan kita verifikasi di lapangan itu bertambah,” tuturnya.
Ia menerangkan, tahun 2023 ada 30 titik yang menjadi penilaian yaitu permukiman, rumah sakit, sekolah, terminal, pasar, pertokoan, perkantoran dan lain sebagainya. Kemudian di 2024 ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan mengajukan titik penilaian paling sedikit dua kali lipat dari tahun lalu.
“Sebenarnya ini adalah kegiatan rutin, jadi kegiatan sudah berjalan hanya kita akan mengeceknya kembali titik tersebut, apakah ada peningkatan dari tahun sebelumnya, misalnya apakah bank sampah itu nasabahnya meningkat, apakah sekolah sekarang sudah menerapkan tong tiga pilah, lima pilah atau tujuh pilah, dan lainnya,” katanya.
Amin menambahkan, penilaian di Jakarta Selatan itu antara September atau Oktober. “Namun mau kapanpun diadakan penilaian Insya Allah Jakarta Selatan sudah siap, karena di sini yang bekerja tidak hanya dari unsur pemerintahan saja tetapi juga dari unsur masyarakatnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, Adipura adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan. Program Adipura bertujuan untuk mendorong kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah, serta membangun partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam pengelolaan sampah.