Jakarta Selatan – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerimaan Pajak Daerah Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan 2024, di Ruang Rapat Gelatik I Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho.
Dalam rapat turut hadir Kasubbid Penagihan dan Penindakan Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Selatan, Hespatoni, para camat serta Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah di 10 Kecamatan di Jakarta Selatan.
Pada rapat itu, Ali Murthadho meminta kepada para Camat untuk berperan aktif mengoptimalkan perolehan pajak daerah.
"Bila ada wilayah yang camatnya ikut turun dan terjadi kenaikan (perolehan pajak) berarti ini berhasil, dan kalau memang bisa ditiru silakan ditiru oleh yang lain," ucapnya.
Sementara, Kasubbid Penagihan dan Penindakan Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Selatan, Hespatoni, menerangkan, hingga 28 Oktober 2024 perolehan pajak daerah Kota Jakarta Selatan sudah mencapai 78,78 persen atau sekitar Rp 11,74 Triliun.
“Jadi masih sekitar 21 persen untuk mencapai target 100 persen, sedangkan waktu tinggal dua bulan lagi,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini penerimaan pajak tertinggi itu adalah pajak hotel mencapai 98,42 persen dan yang masih tertinggal adalah pajak parkir 52,98 persen.
Kecamatan dengan penerimaan pajak tertinggi saat ini, lanjut Hespatoni, adalah Kecamatan Pasar Minggu dengan 83,29 persen, sedangkan yang masih terendah adalah Kecamatan Tebet dengan 67,60 persen.
“Harapan kami adalah paling tidak koordinasi antar pemangku wilayah dengan UP3D, Suban Pendapatan tingkat Kota, dan stakeholder terkait, sehingga dapat saling berkolaborasi untuk penerimaan pajak kita,” tuturnya.