Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Permasalahan Pengadaan Barang Jasa di (UPPBJ) Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Ruang Rapat Gelatik I Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakarta Selatan, Poulinawati, didampingi Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang Jasa (UPPBJ) kota Administrasi Jakarta Selatan, Handini Kurniawati.
"Jadi memang untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di wilayah walikota, Kecamatan, dan kelurahan, secara garis besar masih perlu arahan-arahan dari para narasumber, terutama untuk pengadaan kegiatan di Tahun 2024," ujar Kabag Umum dan Protokol Kota Jaksel, Poulinawati.
Poulinawati mengatakan, untuk pengadaan barang dan jasa di atas Rp 200 juta, harus dikonsultasikan, sementara, dengan nilai paling banyak Rp 200 juta, ini hasil dari pemilihan dan diserahkan kepada pejabat penandatanganan kontrak.
"Diharapkan kegiatan ini bisa bermanfaat dan dapat meningkatkan kompetensi dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Tahun 2024," katanya.
Sementara, Kepala UPPBJ kota Jaksel, Handini Kurniawati, mengatakan Dasar Hukum dari pelaksanaan FGD ini adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
"Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu, peningkatan pengetahuan kompetensi dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa mengunakan metode purchasing pada pelaku pengadaan di UKPD wilayah kota Administrasi Jakarta Selatan," ucap Handini.