Jakarta Selatan – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta menggelar Webinar Diseminasi Peraturan dan Kebijakan Lingkungan Hidup Usaha Kuliner Skala SPPL, secara daring dan luring, Selasa (2/9). Dalam webinar tersebut, para pelaku usaha diajak untuk berperan aktif mencegah pencemaran lingkungan dan mendukung pemulihan lingkungan di Jakarta.
Usaha kuliner skala SPPL adalah usaha kuliner yang memerlukan izin lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, mengatakan, bahwa program ini adalah upaya strategis dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan para pelaku usaha dalam mengelola dampak lingkungan, sekaligus mendukung pengendalian pencemaran di Kota Jakarta.
"Kita menyadari bahwa sektor kuliner berperan besar dalam perekonomian daerah, tetapi disisi lain juga memiliki potensi dampak terhadap lingkungan, seperti limbah cair, sampah bekas makanan, dan lain-lain," kata Mukhlisin, di Ruang Gelatik II Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan.
Secara daring, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyampaikan, webinar ini dilaksanakan untuk usaha kuliner skala SPPL di sekitaran daerah aliran Sungai Ciliwung segmen Jakarta Selatan dengan target sekitar 500 kegiatan usaha.
“Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku, dan mengajak pelaku usaha berperan aktif dalam mencegah pencemaran dan mendukung pemulihan lingkungan di wilayah Jakarta, khususnya di sepanjang sungai ciliwung,” ucapnya.
Untuk diketahui, webinar diikuti perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kecamatan dan kelurahan, dan instansi terkait lainnya di wilayah Jakarta Selatan, serta para pelaku usaha UMKM di Jakarta Selatan.
Kemudian juga menghadirkan lima narasumber yaitu Adhiraga Pratama dari Lembaga Teknik Universitas Indonesia, Vivi Ariandani dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Nesti Cahyani dari Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Fitri dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dan Tamo P. Sijabat dari Satpol PP DKI Jakarta.