Jakarta Selatan - Kecamatan Kebayoran Lama menertiban pedagang yang melanggar aturan, di Jalan Raya Kebayoran Lama, Rabu (18/2). Kegiatan yang melibatkan 45 personel tersebut dipimpin Camat Kebayoran Lama, Mustopa Thohir, didampingi Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra.
Mustopa Thohir, mengatakan, penertiban secara humanis dengan melakukan imbauan ini dilakukan untuk menata wilayah Pasar Kebayoran Lama, terutama kalau pagi hari yang terlihat semrawut, akibat masih ada pedagang yang melanggar aturan.
"Kalau pagi di saat situasi wilayah ramai kendaraan, mereka masih berjualan, seharusnya sudah tidak bisa, karena mengganggu akses jalan dan menyebabkan kemacetan," ujarnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra, menjelaskan, kegiatan tersebut digelar dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 Tentang Ketentram dan Ketertiban Umum.
"Seharusnya area ini sudah bersih pada pukul 06.00 WIB atau paling lambat pukul 06.30 WIB. Namun, kenyataannya masih banyak mereka yang melanggar dan kami tertibkan langsung," ucapnya.
Selain waktu berdagang yang melewati batas, adapun bentuk pelanggaran lainnya yang ditemukan, seperti berjualan hingga ke bahu jalan dan ke area tengah jalan. Lalu, terkait penggunaan kanopi yang melampaui Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Selain itu, terdapat pula beberapa pedagang yang membuang sampah sembarangan di area tersebut," bebernya.
Dian menyebut, sebenarnya kegiatan penertiban pasar ini merupakan agenda rutin, puncak kegiatan dilaksanakan hari ini karena menjelang bulan suci Ramadan. "Apabila tetap terjadi pelanggaran setelah imbauan diberikan, maka kami akan melakukan penindakan berupa penyitaan barang dagangan yang disertai dengan pembuatan berita acara penyitaan," tandasnya.