PNS-Pemkot-Jaksel-Terima-SK-Pensiun

Jakarta - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2023. Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Edi Sumantri, turut menyerahkan SK Pensiun dalam acara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (4/5). 

Edi Sumantri mengatakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan. Dirinya menambahkan, masa purna tugas bukan masa akhir, melainkan masa awal untuk menjalankan pengabdian yang lebih luas, dan intens di tengah masyarakat.

"Setelah pensiun, akan lebih banyak memiliki waktu yang dimanfaatkan untuk bersama keluarga, dan juga untuk mengabdikan diri kepada masyarakat dalam kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan, sehingga mereka mempunyai aktivitas dan terus dalam keadaan sehat," ucapnya. 

Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Muhammad Arif Rachman, mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh pihaknya dengan tujuan mempermudah para pensiunan untuk mengurus administrasi agar tepat sasaran dan tepat waktu. 

“PNS yang akan memasuki masa pensiun terhitung 1 Mei, dan menerima SK ada sebanyak 38 orang,” tandasnya.


Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan