PMPTSP-Kelurahan-Gandaria-Utara-Serahkan-IMB-Rumah-Ibadah

Jakarta - Unit Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kelurahan Gandaria Utara menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan untuk Masjid Al-Mukhkisin, Jumat (15/7). Kepala PMPTSP Kelurahan Gandaria Utara, Amalia Primarini mengatakan, penyerahan IMB rumah pada merupakan program relaksasi perizinan sarana ibadah.   

"Keberadaan surat IMB pada rumah ibadah, salah satunya masjid, penting untuk dimiliki. Dan hari ini kami serahkan IMB Masjid Al-Mukhlisin pada ketua pengurus masjid tersebut," ujarnya didampingi Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono.

Amalia menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga sudah menerbitkan dan menyerahkan IMB pada Masjid Al Istianah di Jalan Bayam RT 09/RW 12, Kelurahan Gandaria Utara.  Pihaknya juga mendukung  pengurus tempat ibadah untuk mengurus IMB tempat ibadah. Terlebih proses pengurusan terbilang cepat dan mudah.

"Hingga saat ini terdapat 30 rumah ibadah di Kelurahan Gandaria Utara yang mengajukan mengurus IMB. 17 masjid dan 13 mushola. Dari jumlah tersebut 20 di antaranya dalam pengurusan dari mulai pengukuran dan lain sebagainya," ucapnya. 

Sementara, Ketua Pengurus Masjid Al Mukhlisin Hamzah menuturkan, pengurus masjid mengucapkan terima kasih pada pemerintah. Sebab masjid yang didirikan tahun 1978 saat ini sudah memiliki IMB.  "Kami bersyukur berkat pertolongan dan bantuan pemerintah Masjid Al Mukhlisin mendapat IMB," tandasnya.

Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.