Kemenkes-Rilis-Kriteria-Sembuh-COVID-19-Varian-Omicron

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah menetapkan berbagai kebijakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kebijakan yang ditetapkan  menyesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia, termasuk dengan munculnya satu Varian of Concern (VoC) virus SARS-CoV 2, yang diberi nama varian Omicron (B.1.1.529).

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah mengenai kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh bagi warga yang terpapar COVID-19. Total, ada empat kriteria yang dikeluarkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang pencegahan Dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian OMICRON (B.1.1.529). Empat kriteria tersebut adalah :

1) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2) Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.

3) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri,

4) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada angka 2 di atas.

Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.