Jakarta Selatan - Kelurahan Pejaten Barat mengembalikan fungsi saluran air yang berada di RW 08, Selasa (21/11). Pengembalian fungsi saluran ini melibatkan para personel gabungan baik dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Bina Marga, dan instansi terkait lainnya.
Lurah Pejaten Barat, Asep Umar, mengatakan, pengembalian fungsi saluran dilakukan dengan cara menertibkan bangunan di atas saluran air penghubung (Phb) Kali Sarua, RW 08. Total ada 45 bangunan baik permanen maupun semi permanen, yang ditertibkan oleh petugas.
"Hari ini kita tertibkan 45 bangunan permanen dan semi permanen di RT 02, 03, 04, 05 dan 010 di RW 08. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran, sehingga nantinya saat musim hujan air tidak menggenangi pemukiman," ujarnya.
Asep menuturkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan dengan jangka waktu SP pertama tujuh hari, SP kedua tiga hari, dan terakhir SP ketiga pada Jumat (17/11) lalu. Adapun proses penertiban dilakukan dari 21 sampai 23 November 2023.
"Kita sudah berikan SP dan sudah berkoordinasi dengan warga sebelumnya. Alhamdulillah warga sebagian sudah ada yang lakukan penertiban secara mandiri," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan, Santo, menjelaskan, dalam membantu penertiban bangunan yang berada di atas saluran air ini, pihaknya mengerahkan dua unit excavator. Setelah selesai ditertibkan, pihaknya akan segera melakukan pengurasan saluran Phb Kali Sarua secara paralel dari hulu hingga ke hilir.
"Selama ini memang sulit melakukan pengurasan di sini, dikarenakan bangunan sudah banyak yang menutupi saluran, sehingga menyulitkan petugas untuk memasuki saluran air tersebut," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan