Jakarta - Kelurahan Manggarai bekerja sama dengan Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Tebet, menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Sekaligus Membahas Aksi Penculikan Anak, di Ruang Pola Kantor Kelurahan Manggarai, Rabu (8/2).
Lurah Manggarai Arafat mengatakan, sosialisasi ini diikuti kurang lebih 30 peserta yang terdiri dari Kepala sekolah, Pengurus RW dan tokoh masyarakat di Kelurahan Manggarai.
"Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk sinergi untuk meningkatkan kualitas hidup anak melalui penggerakan masyarakat terutama keluarga di wilayah Kelurahan Manggarai, yang diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas anak di lingkungan tersebut," terangnya.
Sementara, Kasubsektor Pos Polisi Manggarai Aiptu Kusen Antoni mengatakan, uraian definisi dari Kekerasan Terhadap Anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Sebagian besar, kekerasan terhadap anak terjadi di rumah anak itu sendiri, di sekolah, atau di lingkungan tempat anak berinteraksi.
"Terkait hal ini, mari bersama-sama bersinergi dalam mengupayakan perlindungan terhadap anak, karena tidak mungkin hal sebesar ini hanya dilakukan satu OPD saja atau satu dinas saja yang menjalankannya. Ini menjadi isu bersama, menjadi tanggung jawab bersama, dan kita juga harus bisa memilah informasi dengan bijak di media sosial terkait aksi penculikan anak" tegasnya.
Antoni menambahkan, sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak bahwa anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan, dan anak juga mempunyai hak yang harus dipenuhi.
"Hak anak yang harus dipenuhi secara umum adalah hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak perlindungan," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan