Jakarta Selatan - Kelurahan Cipete Selatan mengukuhkan Ketua Rukun Tetangga (RT) 010/05 Jalan Abdul Majid Dalam 3, Komplek Deplu Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Cilandak, Djaharuddin, Lurah Cipete Selatan, Fuad dan serta pengurus lingkungan lainnya.
Camat Cilandak, Djaharuddin, mengatakan, Ketua RT yang telah dikukuhkan ini akan mengemban jabatan selama lima tahun periode 2025-2030.
"Ia dikukuhkan kembali karna tidak ada calon atau pemilihan sehingga dilakukan secara aklamasi," ujarnya.
Djaharuddin berharap, nantinya ketua RT yang telah dikukuhkan ini mampu menjalankan tugas dan amanahnya dalam membangun lingkungan yang rukun, serta bersikap adil terhadap warga.
"Mdah-mudahan ia mampu menjalankan amanahnya dengan baik terhadap warga," tambahnya.