Kecamatan Pesanggrahan segel tempat pengerukan tanah di Jalan Saidi Raya RT 006/01, Petukangan Selatan, Kamis (22/8). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani didampingi jajarannya, serta melibatkan TNI dan Polri.
Agus mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menegakkan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi Jakarta.
“Dalam penyegelan ini, kami memasang spanduk penyegelan dan mengerahkan satu alat berat untuk menormalisasikan saluran air,” katanya.
Ia menuturkan, penindakan ini dilakukan atas laporan dari warga sekitar yang menlaporkan adanya aktivitas kegiatan pengerukan yang mengganggu dan diketahui tidak berizin. "Masyarakat mengadukan ada bau tidak sedap, lalu tidak berizin, juga tidak terkendali," ucapnya.
Penyegelan ini, tegas Agus, akan terus dipasang selama belum adanya izin dan koordinasi lebih lanjut dengan UKPD terkait. "Sanksi sementara kita lakukan penutupan saja agar tidak melakukan aktivitas kembali," pungkasnya.
Sementara, Lurah Petukangan Selatan Thia Mutiara menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga peneguran kepada pemilik lahan, namun tidak ada komunikasi lebih lanjut.
"Maka dari itu, hari ini kami melakukan penyegelan agar sang pemilik lahan tidak bisa beraktivitas kembali di lokasi seluas 1,3 hektare tersebut," tandasnya.