Kecamatan-Kebayoran-Baru-Undang-100-Pelanggar-Pemanfaatan-Ruang-dan-Bangunan

Jakarta - Kecamatan Kebayoran Baru mengundang 100 Pelanggar Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Tahun 2022 ke Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Rabu (16/11). Mereka diminta untuk melengkapi berkas pendukung yang nantinya dibantu oleh Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.

Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono menuturkan, kelengkapan berkas diperlukan untuk mereka guna mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bulan depan. 

"Kami mengundang para pelanggar dan mereka diminta membawa berkas pendukung yang telah diminta oleh Sudin Citata. Di sini sudin akan mencocokan data atau IMB dan nantinya mereka akan mengikuti sidang sesuai jadwal," jelasnya. 

Tomy memaparkan, pelanggaran yang dilakukan warga di antaranya tidak sesuainya garis sepadan bangunan yang awalnya hanya 4 meter tapi kenyataannya lebih 2 meter, serta peruntukan bangunan rumah tinggal yang dijadikan komersil.

"Contoh kasus ya tadi itu, tapi ada juga yang IMB nya hanya dua lantai tapi dibangun sampai tiga bahkan empat lantai. Kami berharap mereka kooperatif untuk melaporkan pelanggaran ke pihak kecamatan," tandasnya. 


Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan