Jakarta - Kampung Budaya Silat Beksi yang beralamat di Jalan Ciledug Raya No. 46 RT 006/RW 04, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, meraih penghargaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia, dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia Tahun 2023.
Sekertaris Umum Kampung Beksi Petukangan Abdul Azis mengatakan, Silat Beksi adalah salah satu Kebudayaan Betawi dan menjadi Warisan Budaya Takbenda Provinsi DKI Jakarta, yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek RI pada 2015.
"Alhamdulillah, Kampung Silat Beksi mendapat penghargaan, semoga dengan penghargaan ini Kampung Silat Beksi dapat meningkatkan potensi kreatifitas dan hasil karya desa wisata berupa kuliner, fashion dan kriya berbasis kearifan lokal," ujarnya, Jumat (3/2).
Azis mengungkapkan, Desa Wisata Kampung Budaya Silat Beksi telah mempunyai legalitas formil dan menerima piagam penghargaan dari pemerintah daerah dan pusat, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM Nomor Registrasi : Nomor. 02011-1008-19 KBLI Usaha : 6812 - Kawasan Pariwisata, 9312 – Aktivitas Klub Olahraga, Jenis Produk/Layanan : Destinasi Wisata Budaya, Sejarah, Religi Kampung Silat Petukangan, Diklat Seni Tradisi Betawi.
Lalu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-0006 Tahun 2022 Tentang Penetapan Desa/Kampung Wisata di Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Sertifikat Penetapan Silat Beksi menjadi Warisan Budaya Takbenda Provinsi DKI Jakarta oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Sertifikat Penetapan Pencak Silat menjadi Warisan Budaya Takbenda Dunia oleh UNESCO.
"Silat Beksi juga turut serta dalam penetapan Pencak Silat menjadi Warisan Budaya Takbenda Dunia oleh UNESCO pada 2019," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan