Hingga-12-November-2025-Realisasi-Penerimaan-Pajak-Jaksel-Capai-80-Persen

Jakarta Selatan - Realisasi penerimaan Pajak Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan dari Januari hingga 12 November 2025 telah mencapai Rp12,6 triliun atau 80,60 persen dari target penerimaan pajak Jaksel 2025 senilai Rp15,7 triliun.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, menegaskan, akan mendorong kepada seluruh jajaran di tingkat jecamatan untuk terus memaksimalkan penerimaan pajak daerah di wilayahnya masing-masing.

"Dana dari pajak tersebut merupakan sumber pendapatan utama yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik di Jakarta,” kata Mukhlisin saat memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Pajak Bulan November 2025, di Ruang Rapat Gelatik I Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (13/11).

Sementara, Kepala Suku Badan Pendapatan Pajak Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Hendarto, menambahkan, dari 12 jenis pajak, ada tiga jenis pajak yang telah melebihi target  yakni PBB-P2, PBJT Jasa Perhotelan dan PAB.

"Per tanggal 12 November 2025, Tiga pajak yang telah melebihi dari target yaitu PBB-P2  mencapai 100,82 persen, PBJT Jasa Perhotelan 103,51 persen dan pajak Pajak Alat Berat 132,06 persen," jelasnya.

Hendarto pun mengajak seluruh warga Jakarta bahwa saat ini sedang ada pembebasan sanksi pajak PKB dan BBN-KB di Jakarta sejak mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

"Ayo manfaatkan segera pembebasan sanksi untuk Pajak PKB dan BNNKB hingga akhir tahun ini," pungkasnya.