Jakarta Selatan - Walikota Adminsitrasi Jakarta Selatan, Syafrin Liputo meminta kepada warga yang memiliki rumah tidak layak huni agar segera lapor ke RT/RW atau lurah atau camat, agar bisa mendapatkan bantuan Program Bedah Rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hal tersebut disampaikan Walikota Syafrin saat mendampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati melakukan Sosialisasi Program Bedah Rumah, di Taman Firdaus Rapi, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jumat (21/8).
“Bagi saudara-saudara kita yang kondisi rumahnya tidak layak huni, tolong segera diinformasikan, bisa melalui RT, RW atau langsung ke lurah atau camat atau langsung kepada saya,” kata Walikota Syafrin.
Bagi yang yang sudah mendapatkan bantuan Program Bedah Rumah, ia mengingatkan warganya agar mengawasi pelaksanaannya. "Mari kita periksa bersama apakah pelaksanaannya sudah benar atau belum, meskipun dari pihak Balai Pemberdayaan sudah ada tenaga ahli dan pakar yang mengawasi, namun, karena bapak dan ibu yang akan menempati rumah tersebut, maka bapak dan ibu jugalah yang harus memeriksanya," ucapnya.
Sementara, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan, Program Bedah Rumah menargetkan perbaikan 400.000 unit rumah tidak layak huni di Indonesia.
"Untuk wilayah Jakarta, dialokasikan 10.300 unit dan di Jakarta Selatan sendiri, dialokasikan 2.000 unit, namun, jika ada masukan tambahan lagi, silakan untuk disampaikan," ucapnya.
Haryati menambahkan bahwa untuk sekarang, syaratnya adalah cukup berupa surat pernyataan menempati rumah yang ditandatangani oleh pemilik rumah, serta diketahui Lurah setempat.
"Namun perlu diingat jangan melanggar rencana tata ruang, sebagai contoh, apakah rumah di pinggir sungai diperbolehkan? Tidak boleh, karena itu merupakan daerah sempadan sungai yang juga berfungsi untuk penanganan banjir dan sebagainya, begitu pula di lahan milik pihak lain yang memang tidak diperkenankan, itu tidak diperbolehkan," tuturnya.
Namun, lanjutnya, sepanjang itu adalah tanah keluarga atau tanah warisan, meskipun belum memiliki surat-surat resmi, tidak menjadi masalah. “Untuk kriteria kerusakannya ada tiga kategori dan cukup memenuhi satu kategori saja sudah bisa diajukan untuk bedah rumah, misalnya dari sisi kesehatan, penggunaan atap asbes sudah tidak diperbolehkan,” tambahnya.