90-pelanggar-perda-no-3-tahun-2013-disidang

Sebanyak 90 orang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya,  disidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , didakwa melanggar Perda no 3 Tahun 2013.

Walikota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor menegaskan  warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan tertangkap tangan akan kami tindak tegas dan dibawa kepersidangan, ini pernyataan  walikota didampingi Kasatpol PP Jakarta selatan Sulistiarto di Kantor walikota Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Dikesempatan itu Syamsuddin juga perintahkan para Camat dan Lurah untuk turun langsung melaksanakan operasi tangkap tangan di wilayah masing-masing dan memproses pelanggaran kepersidangan Pelanggaran Perda,”tegasnya.

Sementara Kasatpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto mengatakan hari ini ada 90 pelanggar pelanggaran Perda  No 3 Tahun 2013 dan Perda No 8 Tahun 2007. Tersidang sebanyak 47 perkara Perda No 8 Tahun 2007 dan 11 Perkara Prda 3 Tahun 2013 serta diputus denda Rp 100.000,- sampai Rp 150.000,- ditambah biaya perkara, sedangkan 34 perkara diputus verstek karena pelanggar tidak hadir.

Sulis tambahkan jika pelanggar mengulangi  perbuatannya akan diberikan sanksi maksimal atau bahkan kurungan badan. Hakim yang meminpin sidang Pudji Tri Rahardi SH. Sedangkan hasil sidang dihimpun biaya perkara dan verstek terbayar Rp 8.197.000,-

Baharudin 42 tahun tertangkap tangan Satpol PP sedang membuang sampah di Jl Pengadegan Kecamatan Pancoran, dikenakan sanksi denda Rp 150.000,-. Mengaku kapok dan sadar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi