83-warga-kecamatan-mampang-prapatan-terjaring-oyk

Sebanyak 83 pendatang baru dan warga daerah yang bermukim di tiga kelurahan Mampang prapatan, Pela Mampang dan Kuningan Barat di Kec. Mampang Prapatan terjaring dalam Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) oleh Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Kamis (11/11)).

Sejumlah warga pendatang yang belum mengantongi KTP DKI semula sempat ngotot agar tidak diciduk petugas Dukcapil. “Sudah punya KTP daerah, kok masih ditangkap juga? Ada-ada saja petugas ini!” keluhRuwiyati, 26, warga asal Sukabumi, Jawa Barat yang ngekost di Kel. Mampang Prapatan

Kasudin Dukcapil Jaksel Elzarman didampingi Johanes Nainggolan, Kasi Pengawasan menjelaskan, OYK di Kecamatan Mampang Prapatan meliputi Kelurahan Mampang Prapatan, Kuningan  Barat dan Pela Mampang. Sebanyak 200 personel gabungan dari Sudin Dukcapil, Sudin Sosial, dan Satpol PP dikerahkan untuk OYK putaran ke-5 ini.

Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Elzarman menambahkan pembuatan KTP tidak mahal dan tidak memakan waktu cukup. Ia mengelak jika dikatakan biaya pembuatan KTP di Jakarta mahal. Menurutnya jika dokumen yang dimiliki pendatang tidak lengkap, pembuatan KTP tidak dapat diurus, dan sekarang lebih cepat karena menggunakan KTP Mobile. ""Dokumen-dokumennya harus lengkap, terutama surat pindah dari daerah asal,"" jelas Elzarman,

Ia menjamin pembuatan KTP baru di DKI Jakarta tidak dipungut biaya, dengan catatan semua dokumen lengkap. Sementara jika KTP sudah tidak berlaku dan akan memperpanjangnya warga hanya dikenakan biaya sebesar Rp 10 ribu. ""Jadi warga tidak perlu khawatir jika akan membuat KTP,"" tambahnya

Ia berharap OYK dapat mengurangi pendatang ilegal yang masuk ke Jakarta. Meski pendatang yang terjaring hanya dijatuhkan sanksi berupa denda. Setelah membayar denda, para pendatang bisa memutuskan untuk tinggal di Jakarta atau kembali ke kampung halaman.

""Kalau ingin permanen tinggal di Jakarta, pendatang baru tentunya harus menyelesaikan urusan administrasi di daerah asal,. Khusus warga DKI yang tidak memiliki KTP sesuai domisili mendapat kelonggaran dengan tidak disidangkan, tapi secepatnya harus mengurus KTP sehingga tertib administrasi kependudukan,”paparnya.