Tujuh unit mobil yang parkir di belakang Kantor Walikota Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Nipah, Kebayoran Baru, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi. Selanjutnya pemilik kendaraan yang diderek diwajibkan membayar denda Rp 500 ribu melalui Bank DKI.
Sesuai kebijakan Walikota Jakarta Selatan, setiap hari Jumat Minggu pertama seluruh PNS dilarang membawa kendaraan pribadi.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudinhubtrans Jakarta Selatan mengatakan "Masih Saja Ada Kendaraan Pribadi Yang Parkir pada hal Kalau setiap hari Jumat Minggu pertama, PNS tidak dibolehkan membawa kendaraan pribadi, kita derek biar timbul rasa kesadarannya untuk tidak parkir sembarangan Apalagi Jum'at Pertama" Tegas Edy Sufaat,”Jumat (7/10)..
Meskipun Jalan Nipah bukan merupakan jalur aktif namun tidak boleh dipergunakan sebagai tempat parkir. Sebab di lokasi ini di rambu larangan parkir. "Memang ini bukan jalan aktif, tapi bukan berarti bisa dijadikan tempat parkir. Kita sudah beri tanda larangan, tetapi masih dilanggar,"jelas Edi Sufaat. (HUMAS JS)