7-kelurahan-di-jaksel-menerima-penghargaan-anubhawa-sasana-kelurahan-2014

Wakil walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mewakili Walikota menerima penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan tahun 2014 dari Menterian Hukum dan HAM  Yasona Laoly. Penghargaan ini diberikan kepada 32 kelurahan di DKI Jakarta, 7 diantaranya dari Jakarta Selatan karena walikota berhasil membina kelurahan, warganya sadar hukum.

Tri Kurniadi mengatakan keberhasilan 7 Kelurahan yaitu Cipete Selatan, Gandaria Selatan, Menteng Dalam, Mampang Prapatan, Karet Semanggi, Tanjung Barat dan Pancoran menerima penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan 2014. Berkat keberhasilan kelurahan dalam penerimaan PBB sebesar 90%, tidak adanya pernikahan di usia dini, rendahnya angka kriminalitas, rendah kasus narkoba, tinggi kesadaran masyarakat dalam kebersihan lingkungan serta rendahnya pelanggaran,”katanya usai pesresmian Kelurahan Sadar Hukum Provinsi DKI Jakarta di kantor kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, Rabu (25/2).

Keberhasilan ini harus bisa menjadi contoh kelurahan lain, karena dengan kreteria tersebut diatas warga bisa hidup aman dan nyaman dan pada akhirnya akan menjadikan warga masyarakat kota Jakarta Selatan menjadi warga yang taat hukum,”tegasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan penghargaan kelurahan sadar hukum sangat pas dengan momentun dimana Jakarta dianggap sebagai kota yang tidak aman, bahkan dianggap nomor 50 kota yang tergolong tinggi tingkat kriminalitas.

“Kita menginginkan masyarakat  dan Pemerintah untuk tertib, kita mengiginkan masyarakat yang taat hukum , kita tidak ingin membiarkan masyakat yang tidak anarkis mau menang sendiri,” ujar.

Dengan 32 kelurahan yang masuk hasil kreteria kelurahan sudah sadar hukum ini harus menjaganya, jangan sampai amburadul lebih baik tidak mendapatkan ini daripada sekedar janji-janji manis harus tetapi tidak dilanjuti di lapangan. Kalau sudah ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum tanggung jawab bagaimana memberikan pencerahan kepada masyarakat kita supaya betul-betul sadar hukum dan mengetahui hak-hak nya tetapi harus tahu juga kewajibannya,”tandasnya.

Kerjasama tersebut adalah dalam rangka penguatan kapasitas perlindungan dan bantuan bagi pelapor, saksi dan korban tindak pidana yang meliputi aspek pengembangan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemberian perlindungan dan bantuan kepada pelapor, saksi dan korban tindak pidana dan pemeberian dukungan perlindungan dan perlindungan bantuan kepada pelapor, saksi dan/atau korban pelanggaran Hak Asasi Manusia.