Sekitar 69 orang pendatang baru yang tak memiliki identitas diri di Kelurahan Pasar Manggis, khususnya RW.02,04 dan XII, serta kelurahan Menteng Atas di Apartemen Rasuna Setiabudi, dijaring tim yustisi kependudukan Jaksel. 27 orang disidang serta 24 orang dibebaskan. Mereka langsung sidang di tempat dengan denda Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu dan diharuskan mengurus surat keterangan domisili sementara di kelurahan setempat.
""Kami bukan penduduk gelap tapi punya KTP daerah kenapa harus mengikuti sidang yustisi,” keluh Ny.Mariyani, warga Pasar Manggis, Setiabudi, Kamis (9/6) yang dikenakan denda Rp 20 ribu oleh Hakim.
Memang, KTP dan surat pengantar asal kampung tak berlaku di Jakarta ini, sehingga harus mengurus surat keterangan maupun membuat KTP baru agar tak terkena operasi yustisi kependudukan.
Sementara Wakil Walikota Jakarta Selatan, Anas Efendi, didampingi Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jaksel, Warisih, dan Camat Setiabudi, Makmur, mengatakan ada sekitar 69 orang yang diperiksa dan 27 terpaksa disidang oleh hakim. Dalam operasi yustisi kependudukan ini difokuskan pada rumah kos-kosan dan apartemen yang berada di sekitar Setiabudi.
""Dari 51 orang yang disidang, sekitar 27 orang dikenakan vonis dan denda Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu/orang, serta 24 orang mendapatkan Versvek atau dibebaskan tapi harus mengurus surat keterangan domisili sementara di kelurahan setempat,” terangnya.
Diakuinya, kegiatan operasi yustisi tak lepas dari peranan pengurus RT dan RW yang berada di wilayah Jakarta Selatan. ""Karena kehadiran pendatang baru di wilayahnya tentunya tak lepas dari pemantauan dan pengamatan di lapangan,” ujar Anas.