61-pelanggar-ketertiban-umum-disidang

Sebanyak 20 orang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya,  disidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , didakwa melanggar Perda no 3 Tahun 2013. Dan 41 orang didakwa melanggar Perda No.8 Tahun 2007.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto mengatakan   warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan tertangkap tangan akan kami tindak tegas dan dibawa kepersidangan,  penyidangan ini untuk memberi efek jera kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan diatas saluran air maupun yang membuang sampah sembarangan,  karena dianggap melanggar aturan tentang ketertiban umum,”katanya Jumat (27/2).

Kami menindak lanjuti perintah Gubernur Basuki T Purnama dan walikota Jakarta Selatan bagi pelanggar  Perda 8 tahun 2007 Pasal 25 ayat 2 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 3 Tahun 2013 tentang kebersihan,” ujarnya.

Sementara Sugiarso Penyidik Satpol PP Jakiarta Selatan mengatakan hari ini ada 61 pelanggar, pelanggaran Perda  No 3 Tahun 2013 sebanyak 20 orang dan Perda No 8 Tahun 2007 sebanyak 41 orang serta diputus denda Rp 100.000,-bagi pelanggar keterban umum dan  Rp 150.000,- bagi pelanggar kebersihan ditambah biaya perkara. Dari hasil sidang tipiring kali ini, denda yang terkumpul sebanyak Rp 4.440.000

Sugiarso tambahkan jika pelanggar mengulangi  perbuatannya akan diberikan sanksi maksimal atau bahkan kurungan badan dan Hakim yang meminpin jalannya sidang F. Riyadi Sunindyo SH.

Sawirman TK. Sidi beralamat di Kampung Baru RT.02/08 Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk tertangkap tangan Satpol PP sedang membuang sampah dan dikenakan sanksi denda Rp 150.000,-. Mengaku kapok dan sadar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi