Jumat siang ini, 6 bidang lahan dibayar untuk proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT), dengan total biaya sebesar Rp 8,9 Milyar yang berlokasi di Cipete Selatan, Pondok Pinang dan Melawai
Di Jakarta Selatan Ada 156 bidang prioritas dan 41 bidang belum ketemu titik temu dan belum ketemu akan kita lakukan konsinyasi uangnya kita titipkan Pengadilan.
Dan menyusul 5 bidang lahan lagi akan kita bayar, ,” kata Irmansyah Wakil walikota Jakarta Selatan didampingi Ketua P2T Jaksel, Desi Putra, usai penyerahan ganti rugi lahan MRT di kantor Walikota,Jumat (13/11).
Ada 613 bidang tanah yang harus Pemda bebaskan, dan yang sudah dibebaskan ada 273 bidang. Kita selalu berkoordinasi dengan pihak MRT dimana skala prioritas yang akan didahulukan, jadi gak ada proyek yang stag, tetapi jalan terus,”jelasnya.
Kita pakai harga appraisal bukan harga NJOP, sedangkan untuk tanah milik negara kita akan ganti dengan nilai 25% dari harga NJOP di lahan tersebut.” tandas Irmansyah.