59-warga-diajukan-ke-pn-jaksel-akibat-tipiring

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mengajukan puluhan warga ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini menindak lanjuti perintah Walikota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor, kalau ada masyarakat membuang sampah sembarangan dan berjualan di atas fasilitas umum akan diajukan ke meja hijau.

Bukan hanya pelanggaran terhadap penempatan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) difasilitas umum, tetapi juga warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan yang akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

""Yang kita ajukan ada 59 perkara. Terdiri dari 57 perkara untuk PKL dan 2 perkara untuk warga yang tertangkap tangan buang sampah,"" ujar Sulistiarto Kasatpol PP Jakarta Selatan, Jumat (27/3).

Menurut Sulistiarto, warga yang diajukan ke PN Jakarta Selatan merupakan para pelanggar Perda No 8/2007 tentang ketertiban umum. Selain itu untuk para pembuang sampah melanggar Perda No 3/2013 tentang pengelolaan sampah. ""Mereka sudah terbukti bersalah. Operasi tangkap tangan cukup efetif sampai saat ini, karena mereka tidak bisa mengelak lagi,""ujarnya.

Hasilnya, dari 59 perkara hanya 31 yang divonis oleh Hakim Sihar H Purba SH, yang memimpin sidang. ""Ada 31 perkara yang divonis hari ini. Rinciannya 31 PKL, dan 28 warga tidak hadir /verstek. Saat sidang berlangsung Hakim tegaskan para pelanggar akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat apabila mengulangi perbuatannya,”terangnya.

Sulistiarto menegaskan bahwa vonis yang diberikan hakim hanya untuk membuat jera para pelaku. Dan sekaligus sebagai peringatan, bahwa pemerintah sudah tegas menegakkan aturan. ""Memang kalau PKL hanya Rp 100 ribu, dan warga buang sampah sembarangan Rp 150 ribu ditambah biaya perkara Rp 1000,-. Dengan diajukan sebagai terdakwa tipiring, mereka akan jera,"" tegasnya.

Dari hasil sidang tipiring kali ini, denda yang terkumpul sebanyak Rp3.206,000,-. ""Sisanya yang belum menjalani sidang akan verstek. Dan kita akan terus melakukan operasi agar tidak ada lagi PKL yang berjualan fasilitas umum, serta warga yang buang sampah sembarangan,"" tandasnya.

Yuradi (35) warga kp Bintaro RT 006/03 Pesanggrahan Selatan mengaku bersalah telah berjualan di trotoar di Jl Ulujami Raya dan tidak akan berjualan disitu lagi.