Walikota monitoring Pembongkaran bangunan 5 unit ruko tiga lantai seluas 1000 meter persegi di Jalan Kebagusan Raya, RT 04, RW.03, Kelurahan Jagakarsa, Kec. Jagakarsa karena tidak memiliki IMB.
Telah diberikan surat peringatan No.179 / -1.758.1 pada tanggal 25 Februari 2016, Surat Segel No.180/-1.758.1 pada 8 Maret 2016 Kemudian diberikan Surat Perintah Bongkar (SPB) No.185/-1.758.1 pada tanggal 22 Maret 2016
“Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan bangunan ini dibongkar karena tidak punya IMB juga bangunan tidak sesuai IMB atau menyalai aturan,”ujarnya.
Kita akan terus melakukan penertiban kepada bangunan yang menyalahi atau tidak memiliki ijin. Untuk tahun ini 2016 akan menertibkan 220 bangunan 83 sudah dilaksanakan. Saya himbau kepada warga masyarakat kalo mau membangun uruslah IMB terlebih dahulu dengan benar di PTSP, dan jangan sampai menyalahi IMB yg sudah jadi dalam membangun.
Kasie penertiban Ruang dan Bangunan Sudin Pentaaan Kota Jakarta Selatan, Bonar Ambarita mengatakan bangunan ini menyalahi IMB karena IMB yang diurus untuk 1 bangunan Toko itu juga posisinya agak kebelakang bukan didepan sedangkan yang dibangun 5 buah bangunan Ruko. (HUMAS JS)