
Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, mengukuhkan 444 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) se-Kecamatan Setiabudi, di GOR Sumantri Brojonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Didampingi Camat Setiabudi Dyan Erlangga, Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Selatan Eko Puji Haryanto, Kurniadi mengatakan bahwa pengukuhan ini merupakan proses kesinambungan, dari hasil pemilihan petugas PPSU tahun 2017 yang dilaksanakan melalui tahapan proses seleksi.
"Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Penyediaan Jasa Lainnya Orang Perorangan," ujar Tri Kurniadi. Tri Kurniadi menjelaskan, dalam Pergub Nomor 212 Tahun 2016, ada lima tugas pokok dan fungsi PPSU.
Lima tugas tersebut adalah penanganan prasarana dan sarana jalan, penanganan prasarana dan sarana saluran, penanganan prasarana dan sarana taman, penanganan prasarana dan sarana kebersihan, serta penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum. "saya mengingatkan agar camat dan lurah saling berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dalam rangka mensukseskan kegiatan PPSU," harapnya.
Sementara itu, Camat Setiabudi Dyan Erlangga menambahkan, 444 petugas PPSU tersebut tersebar di tiap-tiap kelurahan, diantaranya Kelurahan Setiabudi 57 PPSU, Menteng Atas 43 PPSU, Karet 50 PPSU, Karet Semanggi 51 PPSU, Karet Kuningan 63 PPSU, Kuningan Timur 69 PPSU, Pasar Manggis 58 PPSU dan Guntur sebanyak 53 PPSU. "Saya berharap para petugas PPSU kelurahan tahun 2018 dapat bekerja lebih giat dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya," tandas Dyan. (KIP JS)