Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Panwaslu Jakarta Selatan Bersama dengan Pemkot Jakarta Selatan menggelar pelantikan dan bimbingan teknis pengawas, Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 di kantor kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
"Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri yang didampingi Camat Pasar Minggu, Eko Kardiyanto bersama Ketua Panwaslu Jakarta Selatan Ahmad Ari Mashuri membuka kegiatan bimtek pengawas TPS se-kecamatan Pasar Minggu, Kamis (26/1)..
Muhammad Jufri arahannya menyampaikan bahwa keberadaan pengawas TPS adalah menyukseskan penyelenggaraan pemilu Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta 2017, Pengawas TPS mempunyai masa tugasnya 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara.
“Konsekuensi sebagai pengawas tidak mengenal waktu dalam melakukan tugasnya. Semua potensi Kerawanan yang akan terjadi di TPS agar bisa dicegah sedini mungkin,” kata Jufri, Kamis (26/1).
Ketua Panwaslu Jakarta Selatan Ahmad Ari Mashuri menambahkan bahwa kecermatan dan ketelitian sebagai pengawas TPS sangat diperlukan karena potensi pelanggaran pemilu yang sering terjadi di tingkat bawah TPS-TPS dan cermati pelanggaran yang sering terjadi terutama pada saat pungut dan hitung.
“Cermati pemilih yang menggunakan surat keterangan kelurahan harus benar-benar di perhatikan sesuai alamat tempat tinggal. Manfaatkan handphone untuk menunjang tugas pengawasan,” tambahnya.
Sementara Camat Pasar Minggu, Eko Kardiyanto mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini menghadirkan 422 orang pengawas TPS se-kecamatan Pasar Minggu, yang merupakan hasil seleksi panwaslu Jakarta Selatan guna menyukseskan Pemilukada DKI Jakarta tahun 2017. (KIP JS)