Sebanyak 337 pemilik bangunann dari 5 wilayah di Jakarta Selatan hari ini disidang Yustisi Bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jln Ampera Raya Pasar Minggu, Jumat (25/11). Dengan denda macam-macam kebanyakan melanggar atau tidak sesuai ijin bangunan dengan dikenakan denda maksimal 50 juta. Sidang Yustisi Bangunan di Jakarta selatan tahun 2016 baru dilakukan saat ini.
“Walikota Jakarta selatan Tri Kurniadi di sela-sela sidang mengatakan ini adalah sidang tipiring yang dilakukan dengan bayar denda dari 5 juta-50 juta. Siapa saja yang melanggar ya dilakukan sidang seperti ini, “katanya, Jumat (25/11).
Semakin banyak melanggar artinya ketaatan masyarakat terhadap Perda itu berkurang. Tahun lalu pemilik bangunan bermasalah sebanyak 194 sekarang 337 bangunan ini artinya tambah banyak yang membangun pingin rumahnya bagus tapi melanggar.
“Tri tambahkan setiap peraturan daerah yang sudah di undang-undangkan harus masyarakat tahu. Kita tidak macam-macam samber pungli, saya yakin dengan TKD yang mencukupi yakin staf kita tidak ada yang melakukan, kalau ada sikat dan pecat,” tegasnya.
Sementara Syukria menambahkan kebanyak pemilik bangunan dari 337 melanggar karena tidak sesuai izin seperti rumah tinggal ada jarak bebas dibangun di IMB tidak ada atau ketinggian lantai dari tingkat 1dibangun 2 lantai. “Selain di sidang pertama bangunannnya sendiri melanggar dibongkar, kedua pemilik di denda dengan denda ini menjadi efek jera,”tandas syukria. (HUMAS JS)