31-PNS-di-Lingkungan-Pemkot-Jaksel-Terima-SK-Pensiun

Jakarta Selatan – Sebanyak 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) yang akan memasuki batas usia pensiun terhitung mulai 1 Agustus 2026, menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. Surat Keputusan Pensiun tersebut diserahkan oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, di Ruang Antasari Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Mukhlisin, mengucapkan terima kasih kepada para pegawai yang telah bekerja sepenuh hati, baik bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Tetaplah berkontribusi meskipun sudah memasuki masa pensiun. Kita masih bisa berkiprah bersama-sama dan harapannya tetap bermanfaat untuk orang banyak, serta berkontribusi positif di tengah masyarakat," pungkasnya.

Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irpan Maulana, mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah upaya dari Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam memberikan bekal dan informasi kepada para PNS yang pensiun.

"Kepada bapak ibu yang pensiun kami mengucapkan selamat dan terimakasih atas pengabdian bapak ibu, semoga ini menjadi ladang amal ibadah dari bapak ibu sekalian" ucapnya.