30-reklame-liar-di-pasar-minggu-dicopot

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan  setelah melakukan operasi yustisi  beberapa waktu lalu kini dilanjutkan hari ini Rabu (11/9) melakukan penertiban gabungan.

Berdasarkan hasil evaluasi masih ada hal-hal yang harus dibenahi.  Walaupun selama ini secara tidak terputus terus menerus melakukan pembenahan kawasan Pasar Minggu. Jadi hari ini kita melihat masih ada hal-hal yang memang harus kita benahi,” kata Syamsuddin Noor walikota Jakarta selatan saat ditemui di lokasi penertiban di Pasar Minggu, Rabu (11/9).

Sebanyak  30 reklame di sepanjang Jalan Raya Ragunan dan Pasar Minggu dicopot, karena telah habis masa pajaknya atau kadarluasa dan tidak diperpanjang lagi oleh pemiliknya,”ujarnya.

Menurutnya, pencopotan reklame di jalan ini merupakah sebuah bentuk sanksi yang dijatuhkan Pemkot Jakarta Selatan kepada pemiliknya. Apabila reklame itu ingin dipasang kembali, sang pemilik diharuskan mengurus pajak retribusi lebih dahulu,”jelas Syamsuddin.

Selain reklame, lanjutnya, dalam kesempatan ini jajarannya sekaligus menertibkan angkutan umum dan kendaraan pribadi maupun ojeg-ojeg yang membuat kemacetan di seputaran kawasan Pasar Minggu.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto mengatakan penertiban gabungan ini didukung 100 personil yang terdiri dari Satpol PP, Perhubungan, Satlantas, unsur TNI, Polri maupun dari unit terkait. Penertiban gabungan ini meliputi parkir liar, Perizinan Undang-undang Gangguan (UUG), reklame tanpa izin, Pedagang kaki lima maupun gedung toko.