Jakarta Selatan – Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang akan memasuki batas usia pensiun terhitung mulai 1 Oktober 2025, menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun, di Ruang Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, mengatakan, pensiun merupakan hal yang pasti terjadi, namun perlu dipahami bahwa masa pensiun bukan berarti berakhirnya masa pengabdian seorang pegawai kepada masyarakat, akan tetapi sebagai semula sarana pengabdian, yang peralihan melalui lembaga formal kini menjadi melalui non formal.
"Selain itu, masa pensiun adalah masa regenerasi tugas yang akan dilanjutkan kepada generasi selanjutnya agar terjadi keberlanjutan dalam organisasi. Oleh karena itu, setiap pegawai pasti pada saatnya akan sampai kepada masa pensiun," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidar berpesan kepada para penerima SK Pensiun agar selalu produktif saat berada di rumah.
"Jangan berkecil hati lantaran sudah tidak lagi mengabdi, tetaplah produktif meski sudah tidak lagi aktif, lakukan hal-hal yang bermanfaat bagi lingkungan dan terutama bagi kesehatan kita," pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut digelar oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan. Melalui kegiatan itu, para pegawai yang akan memasuki purnatugas juga diberikan bekal informasi berkaitan dengan pengurusan administrasi pensiun, agar pelaksanaannya lebih mudah, tepat sasaran dan tepat waktu.