Jakarta Selatan – Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang akan Memasuki Batas Usia Pensiun mulai 1 Maret 2025, menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. Surat Keputusan Pensiun tersebut diserahkan oleh Plt Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, di Ruang Gelatik Utama, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Ali Murthadho, mengatakan, masa purna tugas bukan masa akhir, melainkan masa awal untuk menjalankan pengabdian yang lebih luas, dan intens di tengah masyarakat.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan terima kasih, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak dan ibu sekalian atas pengabdiannya selama ini,” ujarnya.
Sementara, Plh Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ade Arianto Asril, menyampaikan, kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelang PNS memasuki masa pensiun.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, lanjutnya, yaitu agar mempermudah para pensiunan untuk mengurus administrasi agar tepat sasaran dan tepat waktu.
“PNS yang akan memasuki masa pensiun terhitung 1 Maret 2025, dan menerima SK ada 30 orang yang terdiri dari enam UKPD lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” terangnya.