29-PNS-Pemkot-Jaksel-Terima-SK-Pensiun

Jakarta - 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), menerima SK pensiun di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (29/11). 

Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan Arief Rahman mengatakan, 29 PNS di lingkup Pemkot Jakarta Selatan yang menerima SK pensiun terhitung mulai tanggal 1 Desember 2022. 

"29 ASN yang hari ini menerima SK pensiun terhitung sejak tanggal 1 Desember, terdiri dari guru yang bekerja di SLB, SDN, SMPN, SMAN. Kemudian di Sudin Gulkarmat, Pertamanan dan Hutan Kota, Suban Pengelola Aset, Pol PP dan di kelurahan," ujarnya. 

Arief menambahkan, seiring berjalannya usia, pensiun merupakan hal yang harus diterima oleh para PNS. Namun, pensiun bukan berarti tidak dapat mengabdi, seperti ketika waktu masih menjadi bekerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

"Dulu saat masih bekerja sebagai PNS, mengabdi pada negara untuk melayani masyarakat. Tapi setelah pensiun, mengabdi pada masyarakat salah satunya di lingkungan yang bertujuan juga membantu pemerintah. Selain itu dapat mengisi hari-hari pensiun dengan menyalurkan hobi atau berkarya di bidang lain," tandasnya.


Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan