2796-miras-asal-jaksel-dimusnahkan

NamePemerintah Provinsi DKI Jakarta, memusnahkan 14.997 botol minuman keras (miras) di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (10/6). Dari belasan ribu miras tersebut, sebanyak 2.796 miras berasal dari wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan, 2.796 miras tersebut didapat dari 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan. "Pemusnahan dilakukan dilakukan di Monas secara serentak dari lima wilayah kota dan kabupaten di DKI Jakarta," katanya.

Ujang merincikan, pihaknya berhasil mengamankan miras dari Kecamatan Tebet sebanyak 144 miras, Setiabudi 181 miras, Mampang Prapatan 89 miras, Pasar Minggu 1.020 miras, dan Kebayoran Lama sebanyak 61 miras. Kemudian, Kecamatan Kebayoran Baru 515 miras, Cilandak 305 miras, Pancoran 28 miras, Jagakarsa 112 miras dan Pesanggrahan 341 miras.

"Operasi miras tersebut untuk menegakkan Perda DKI Nomor 28 Tahun 2007 tentang larangan mengedarkan, menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohon Tanpa Izin," pungkasnya. (KIP JS)