
Sebanyak 270 Wajib Pajak di Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pembayaran pajak daerah secara online dan penggunaan e-Pos kepada Wajib Pajak, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, melalui alat e-Pos ini, pemerintah memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak, agar dapat membayar pajak dengan mudah dan tepat pada waktunya.
"alat e-Pos ini pemerintah yang memberikan kepada para Wajib Pajak agar mudah dalam mengisi atau memonitor pajaknya. Namun, ada beberapa wajib pajak yang belum memahami pemakaian alat e-Pos ini maka hari ini diberikan bimbingan teknis terkait penggunaan alat e-Pos tersebut," ujarnya.
Wakil Wali Kota Arifin menjelaskan, Jakarta Selatan termasuk penyumbang pajak terbesar di DKI Jakarta. Oleh karena itu, pada 2018 Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terus mengejar Wajib Pajak, karena masih banyak Wajib Pajak yang belum tersentuh. "Baik itu secara intensifikasi pajak maupun ekstensifikasi pajak. Maka dari itu kita meminta kepada para wajib pajak agar membayar pajak pada tepat waktunya," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasuban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan, kegiatan ini adalah upaya pemerintah dalam memantau perkembangan teknologi informasi, dalam bidang usaha sistem e-Pos yang terintegrasi dengan badan pajak.
"Alat ini berguna untuk mendata hasil usaha masyarakat, dan hari ini kita memberikan bimtek kepada 270 wajib pajak yang ada di Jakarta Selatan. Saya berharap kepada para Wajib Pajak agar memiliki kesadaran dalam membayar pajak untuk mengoptimalkan pendapatan DKI Jakarta," pungkasnya. (KIP JS)