225-bangunan-liar-di-seputar-tpu-menteng-pulo-dapat-sp-1

NamePemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan memberi Surat Peringatan pertama (SP 1) kepada penghuni 225 bangunan liar yang menempati lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jalan Menteng Pulo Raya, Menteng Atas, Setiabudi, Rabu (23/3).

Wakil Camat Setiabudi, Tamo Sijabat mengatakan, pemberian SP 1 ini menyusul akan dilaksanakannya penataan TPU Menteng Pulo yang selama ini tidak terawat lantaran berdiri permukiman kumuh.

" Kebanyakan penghuni ini pendatang, dan pemulung. Kegiatan hari ini rangkaian awal untuk penataan pemakaman,” ujarnya usai Apel  Sosialisasi pemberian SP 1 di TPU Menteng Pulo Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

Sebanyak 80 petugas gabungan dari Satpol PP, aparat kecamatan dan kelurahan TNI dan Polri langsung menyebar surat peringatan. Beberapa menempel di bangunan yang ada di lokasi tersebut karena penghuninya kosong.

Dikatakan Tamo, sekitar tiga tahun lalu di lokasi yang sama pernah dilakukan penertiban. Namun, lantaran tidak dipagar pasca penertiban, bangunan liar yang mayoritas adalah gubuk kembali lagi bertambah banyak. Tahun ini Dinas Pertamanan dan Pemakaman ada anggaran untuk pemagaran,"ujarnya.  “Dipastikan, Pemkot Jakarta Selatan tidak memberikan uang ganti rugi kepada penghuni bangli (bangunan liar) dan tidak ada relokasi maupun rumah susun,”tegas Tamo. (HUMAS JS)