20-warga-kelpejaten-barat-tidak-punya-identitas-dijaring

Untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan kembali menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang kedua kalinya digelar di kelurahan Pejaten Barat kecamatan Pasar Minggu di RW. 03

 Hasilnya, sebanyak 20 orang terjaring dalam OYK kali ini dan disidang 16 serta 4 dikembalikan karena BAP dapat menunjukan dukumen. Mereka langsung sidang ditempat dengan denda Rp 20 ribu dan hakim yang menyidangkan Hariono ,SH, Jaksa Edi Sukarno, SH selanjutnya diharuskan mengurus surat keterangan domisili sementara di kelurahan setempat. Sedangkan jumlah denda yang diperoleh dari pelaksanaan OYK sebesar Rp 349,000,-..

 Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jaksel Warisih, mengatakan ada sekitar 16 orang dan disidang oleh hakim, dalam operasi yustisi kependudukan ini di fokuskan pada rumah kos-kosan dan kontrakan.yang berada di sekitar RW 03 kelurahan Pejaten Barat, mereka yang terjaring kebanyakan hanya punya KTP daerah,”ujarnya.

 Diakuinya, kegiatan operasi yustisi tak lepas dari peranan pengurus RT dan RW yang berada di wilayah Jakarta Selatan karena kehadiran pendatang baru di wilayahnya tentunya tak lepas dari pemantauan dan pengamatan di lapangan,”ujar Warisih.

 Sementara itu Wakil Walikota Jakarta Selatan Syamsudin Noor mengatakan untuk membuat efek jera para pendatang baru yang tidak mendaftarkan diri dilingkungan tempat tinggalnya, maka Pemkot Jakarta Selatan mengadakan operasi yustisi kependudukan yang akan dilakukan secara berkesinambungan. Untuk tahun ini Pemkot Jakarta selatan akan mengadakan OYK sebanyak enam kali yang dimulai di Kelurahan Jagakarsa, Pejaten Barat, Gandaria Utara, Pela Mampang, Petukangan Utara dan Cipulir.