Sebanyak 18 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung di RT 2 RW 4 Jalan Madrasah Raya Kelurahan Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan yang selama ini berdiri diatas saluran air ditertibkan, bangunan warung tersebut melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Edi Margono, Lurah Cilandak Timur, Jakarta Selatan di dampingi Kasie Kehumasan Jakarta Selatan mengatakan bahwa para pedagang tersebut berdiri diatas saluran hingga menempati bahu jalan. Pedagang yang berjualan diantara pedagang bunga, warung makan dan cucian motor.
""Kami tertibkan PKL yang berdiri dibahu jalan sehingga pejalan kaki tidak bisa melintas,"" katanya, Rabu, (16/9)
Ia mengatakan penertiban ini menindaklanjuti laporan masyarakat melalui program aplikasi qlue, pihaknya mengatakan sudah memberikan sosialisasi dan melayangkan surat peringatan pada para PKL dan warung tersebut.
""Mereka tidak ada perlawanan karena sudah kami peringatkan untuk bongkar sendiri,"" ujarnya.
Lebih lanjut, Edi mengatakan pihaknya mengerahkan 150 personel gabungan dari Satpol PP dari tingkat Walikota dan Kecamatan serta Kelurahan, Kepolisian, TNI dari Marinir, dan PPSU.
""Kalau sudah ditertibkan saluran akan dikuras supaya pada saat hujan aliran air bisa lancar,"" tandasnya.