126-warga-kecamatan-pesanggrahan-terjaring-oyk

Sebanyak 126 warga Kecamatan Pesanggrahan yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI, terjaring dalam operasi yustisi kependudukan (OYK) yang digelar Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Kamis (15/7). OYK dikonsentrasikan di tiga kelurahan di Kecamatan Pesanggrahan yakni, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, dan Ulujami karena berbatasan dengan wilayah lain.

Dari 126 warga yang terjaring, 64 di antaranya langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Kelurahan Bintaro. Sisanya, terpaksa harus mengurus langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena waktu yang disediakan dalam Tipiring hingga pukul 12.00 saja. Adapun besaran denda yang harus dibayarkan para pelanggar OYK sebesar Rp. 20.000,- hingga Rp. 25.000,- ditambah dengan biaya perkara yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 1.000,-.

Tahap pertama OYK di Jakarta Selatan dilakukan di Kecamatan Pesanggrahan, meliputi tiga kelurahan yakni Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, dan Ulujami. Sedangkan untuk tahap kedua akan dilakukan di Kecamatan Kebayoran Lama, meliputi Kelurahan Grogol Utara, Grogol Selatan, dan Cipulir pada 29 Juli mendatang.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mangara Pardede, mengatakan, OYK dilakukan di kawasan tersebut karena merupakan daerah perbatasan dengan provinsi lain. Sehingga kemungkinan warga pendatang yang tidak memiliki KTP lebih besar. Pelaksanaan OYK akan lebih efektif, karena daerah ini merupakan perbatasan dan pemukiman padat penduduk,"" ujar Mangara, Kamis (15/7).

Ia menambahkan, jika OYK dilakukan secara konsekuen dan berkesinambungan, diharapkan akan ada efek jera bagi warga pendatang. Sehingga mereka akan menjadi lebih tertib administrasi kependudukan. Kita tidak ingin menindak tetapi lebih meningkatkan kesadaran warga untuk tertib administrasi,"" tambahnya.

Mangara menjelaskan, target OYK kali ini adalah pendatang dari luar Jakarta yang kedatangannya tidak pernah melapor ke RT/RW setempat yang saat ini disinyalir bermukim di rumah kos, rumah kontrakan, dan juga berbaur dengan rumah penduduk lainnya. ""Mereka yang tidak mempunyai KTP Jakarta akan langsung ditindak dengan proses persidangan Tipiring (Tindak Pidana Ringan),"" ungkapnya.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Elzarman, mengatakan, OYK kali ini berjalan sukses dan maksimal. Karena semakin banyak warga yang terjaring, semakin banyak pula warga ketahuan yang tidak tertib administrasi kependudukan. Ini akan kami lakukan berkesinambungan, agar semakin kecil pendatang dari provinsi lain tanpa identitas yang jelas.