
Sebanyak 12 unit bangunan yang terletak di Jalan Aselih, RT 007/ RW 001 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, ditertibkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Selasa (24/7), lantaran melanggar jarak bebas bangunan.
Plt. Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan H Mamur, yang memimpin penertiban tersebut didampingi Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan, serta Sekretaris Kecamatan Jagakarsa Mundari, mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan salah satu wujud dalam menegakkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012.
"Dalam kegiatan penertiban bangunan ini saya harap dapat terjalin intergrasi dan koordinasi seluruh aparat, dan selalu mengedepankan sikap persuasif dan tegas serta jangan mudah terpancing oleh pihak-pihak yang memprovokasi," ujarnya. Sementara itu, Kasatpol PP Ujang Harmawan mengatakan, sebanyak 71 personel gabungan diturunkan dalam penertiban ini. "Personel gabungan ini terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Damkar, dan PE," terangnya.
Ujang juga menjelaskan, terkait penertiban ini, pihaknya telah mendapatkan 12 rekomtek (rekomendasi teknis) bongkar dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan. "Sebelumnya kita juga sudah berikan Surat Peringatan, Surat Segel, serta Surat Perintah Bongkar kepada pemilik. Namun semuanya tidak diindahkan sehingga dengan terpaksa kita tertibkan bangunan-bangunan tersebut," pungkasnya. (KIP JS)