119-warga-kecpasar-minggu-terjaring-oyk

Sebanyak 119 warga Kecamatan Pasar Minggu yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI, terjaring dalam operasi yustisi kependudukan (OYK) yang digelar Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Kamis (30/9). Hanya 69 warga yang disidangkan karena melanggar Perda 4 Tahun 2004. OYK difokuskan di tiga kelurahan di Kecamatan Pasar Minggu yakni, Kelurahan Pasar Minggui, Pejaten Timur, dan Jati Padang karena disinyalir banyak pedagang dari luar Jakarta.

Dari 119 warga yang terjaring, 69 di antaranya langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Perda 4 Tahun 2004, disidang di Kantor Kecamatan Pasar Minggu. Adapun besaran denda yang harus dibayarkan para pelanggar OYK sebesar Rp 15 ribu hingga 20 ribu ditambah dengan biaya perkara yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 1.000 dan total denda Rp. 1.344.000,” serta Jaksa Penuntut Inge, SH dan hakim Singit E, SH.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mangara Pardede, mengatakan, OYK digelar di kawasan tersebut karena merupakan kantong-kantong pedagang dari luar Jakarta. Sehingga kemungkinan warga pendatang yang tidak memiliki KTP lebih besar. Pelaksanaan OYK akan lebih efektif, karena daerah ini merupakan pemukiman padat penduduk,"" ujar Mangara, Kamis (30/9).

Mangara menjelaskan, target OYK kali ini adalah pendatang pasca lebaran Idul Fitri 1431 H dari luar daerah yang kedatangannya tidak pernah melapor ke RT/RW setempat yang saat ini disinyalir bermukim di rumah kos, rumah kontrakan, dan juga berbaur dengan rumah penduduk lainnya,”terangnya.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Elzarman mengatakan tujuan OYK adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan dan pengendalian tingkat mobilitas dan migrasi penduduk serta ketertiban umum di DKI Jakarta

Dan menambahkan, OYK kali ini berjalan sukses dan maksimal. Karena semakin banyak warga yang terjaring, semakin banyak pula warga ketahuan yang tidak tertib administrasi kependudukan.Dan ini akan kami lakukan berkesinambungan, agar semakin kecil pendatang tampa identitas yang jelas.