Sebanyak 117 pendatang baru dan warga daerah yang bermukim di tiga kelurahan Kramat Pela, Gunung dan Gandaria Utara di Kecamatan Kebayoran Baru terjaring dalam Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) oleh Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Kamis (21/10). Tapi hanya 58 yang disidang tipiring oleh hakim Kusno dengan total denda Rp 1.218.000 karena tidak datang maupun memiliki KTP DKI tapi tidak sesuai domisili.
Sejumlah warga pendatang yang belum mengantongi KTP DKI semula sempat ngotot agar tidak diciduk petugas Dukcapil. “Sudah punya KTP daerah, kok masih ditangkap juga? Ada-ada saja petugas ini!” keluh Suharyanti, 28, warga asal Jogya, Jawa Tengah yang ngekost di Kel. Gandaria Utara.
Kasudin Dukcapil Jaksel Elzarman didampingi Johanes Nainggolan, Kasi Pengawasan menjelaskan, OYK di Kecamatan Kebayoran Baru meliputi Kelurahan Kramat Pela, Gandaria Utara dan Gunung. Sebanyak 200 personel gabungan dari Sudin Dukcapil, Sudin Sosial, dan Satpol PP dikerahkan untuk OYK putaran ke-4 ini.
“Di tiga kelurahan tersebut merupakan kawasan padat hunian yang kerap kali diserbu pendatang baru pasca lebaran dengan maraknya rumah kontrakan dan tempat kost,” kata Elzarman.
Ia berharap OYK dapat mengurangi pendatang ilegal yang masuk ke Jakarta. Meski pendatang yang terjaring hanya dijatuhkan sanksi berupa denda. Setelah membayar denda, para pendatang bisa memutuskan untuk tinggal di Jakarta atau kembali ke kampung halaman.
""Kalau ingin permanen tinggal di Jakarta, pendatang baru tentunya harus menyelesaikan urusan administrasi di daerah asal,” paparnya.
Khusus warga DKI yang tidak memiliki KTP sesuai domisili mendapat kelonggaran dengan tidak disidangkan, tapi secepatnya harus mengurus KTP sehingga tertib administrasi kependudukan.