11-bidang-sudah-pasti-masuk-konsinyasi

Setelah melewati proses mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, lahan sengketa untuk pembangunan Jakarta Outer Ring Road menjadi berkurang. Semula lahan sengketa berjumlah terakhir 16 bidang tanah, kini 11 bidang dan sudah masuk pengadilan dan dapat nomor perkara.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan, Syamsudin Noor, mengatakan sebanyak lima bidang tanah telah berhasil dimediasi Sehingga status tanahnya sudah tidak lagi sengketa. ""Total lahan sengketa hanya tinggal 11 bidang dan sudah pasti dikonsinyasi di pengadilan,"" kata Syamsudin yang didampingi Ketua Tim Pembebasan Tanah Kementrian Pekerjaan Umum, Ambardy Effendy, saat pembayaran tahap ke-6 lahan JORR W2, di kantor walikota Jaksel, Jumat (20/5).

Ia menambahkan saat ini dilakukan pembayaran yang ke 6 terhadap 33 bidang tanah dengan dana Rp 12 milyar, di Kelurahan Petukangan Utara sebanyak 8 bidang dan Petukangan Selatan 25 bidang, sehingga total bidang tanah yang telah dibayarkan mencapai 536 bidang atau 67 persen dari 790 bidang. Total dana yang telah dikucurkan untuk ganti rugi sebesar Rp 225 miliar.

""Sudah ada 70 bidang tanah yang masuk pemberkasan, rencananya akan dibayarkan akhir Mei. Sehingga diprediksi total lahan yang telah dibayarkan hingga akhir Mei mencapai 536 bidang,"" jelasnya. Ia tegaskan untuk pembebasan lahan JORR W2 petugas P2T sudah disediakan biaya oleh pemerintah, ""Kalau ada oknum jangan diladeni,"" tambahnya.