MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID SEKRETARIAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Memberikan kemudahan kepada publik dan mendapatkan informasi yang diperlukan
dengan mudah dan sederhana;
3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan
tidak menyesatkan;
4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin
seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
7. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan
informasi publik;
8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan dalam memberikan layanan informasi publik;